Dapat Grasi 6 Tahun dari Jokowi, Antasari Azhar Akan Bebas Murni

Menanggapi perkiraan itu, Antasari mengatakan agar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian saja yang menjelaskan dengan lebih rinci.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jan 2017, 14:49 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 14:49 WIB
20161108-Antasari-Azhar-Ustad-Cepot-HA
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar didampingi sang istri Ida Laksmiwati saat acara pengajian di Lapas Klas I Tangerang, Selasa (8/11). Jelang bebasnya 10 november lapas Tangerang klas I membuat pengajian dan berbagai lomba. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendapatkan foto surat keputusan dikabulkannya grasi oleh Presiden Jokowi, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyambangi Lapas Klas I Tangerang untuk meminta penjelasan mengenai statusnya.

"Saya lagi di LP (Lapas) dulu," jawab Antasari singkat, saat Liputan6.com bertanya keberadaannya usai surat putusan grasinya diterima pengacara, di Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Antasari Azhar menjelaskan, ia ingin mempertanyakan statusnya ke Lapas Klas I Tangerang.

"Minta penjelasan ke lapas, ini kan dulu saya diputus 18 tahun, kemudian saya menjalankan 7 tahun 6 bulan kurungan, lalu mendapatkan remisi 4,5 tahun," tutur Antasari Azhar.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat lantaran sudah memenuhi 2/3 masa tahananya, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasinya dengan pemotongan masa tahanan selama enam tahun. Hitungannya, bila grasi belum didapatkan, Antasari baru bisa bebas murni pada 2022.

Jika 2022 dikurangi masa grasi enam tahun berarti 2016, otomatis Antasari Azhar dinyatakan bebas murni. Namun, menanggapi perkiraan tersebut, Antasari mengatakan agar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian saja yang menjelaskan dengan lebih rinci.

"Setelah saya pertanyakan seperti itu ke LP, mereka akan menyerahkan surat tersebut ke Dirjen Pas. Nanti biar mereka yang menjelaskan, apakah surat keputusan bebas bersyarat saya akan dievaluasi. Mungkin akan dihilangkan bebas bersyaratnya," tutur Antasari Azhar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya