Polisi Serahkan 2 Tersangka UU ITE Jamran dan Rizal ke Kejaksaan

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan meliputi ponsel dan tablet.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Jan 2017, 20:56 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 20:56 WIB
Makar
Makar

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyatakan berkas penyidikan tersangka kasus makar Jamran dan Rizal Kobar lengkap atau P21. Bahkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

"Pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Jamran dan Rizal sudah dilakukan tadi sore. Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Kedua tersangka tersebut diserahkan langsung Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu. Dengan begitu, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab kejaksaan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan," terang Argo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi ponsel dan tablet milik tersangka.

"Kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta satu bundel dokumen berupa screen captured yang berisi postingan-postingan dari kedua akun media sosial tersangka," kata Wahyu.

Jamran dan Rizal termasuk dalam 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap polisi pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu, atau sesaat sebelum aksi super damai 212. Sebagian besar tersangka yang ditangkap itu dijerat dengan Pasal Makar.

Jamran dan Rizal yang merupakan kakak beradik ini, sebelumnya juga dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Namun polisi juga menemukan pelanggaran lain berkaitan dengan UU ITE. Polisi kemudian lebih fokus menuntaskan pelanggaran ITE.

Dalam kasus ini, Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya