Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara merekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian taruna Amirullah Adityas Putra, di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, siang ini.
Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan lima tersangka penganiayaan taruna berumur 18 tahun yang akrab disapa Amir itu. Kelima tersangka yang berinisial SM, WH, IS, AR, dan JK digelandang ke lokasi rekonstruksi dengan mengenakan pakaian tahanan warna kuning.
"Ya ini baru datang, sebentar kita tunggu dulu. Ya dihadirkan untuk rekon (rekonstruksi)," kata Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Sungkono, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Advertisement
Sungkono menjelaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kendati demikian, saat ini mereka masih dalam pemeriksaan.
"Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," Sungkono menandaskan.
Pantauan Liputan6.com, iring-iringan mobil polisi yang membawa para tersangka memasuki STIP sekitar pukul 13.40 WIB. Kelimanya diturunkan dari mobil Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, di halaman STIP dengan tangan terborgol.
Sejumlah personel polisi berseragam kasu merah dibalut rompi hitam, mengawal ketat kelima tersangka penganiayaan Amir. Rekontruksi ini menyedot perhatian para taruna STIP yang sedang beraktivitas.