Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis baru dengan nama zat 4-Klorometkatinona atau 4-CMC atau dikenal dengan nama Blue Safir. Cairan sebanyak 50 liter narkotika turunan jenis katinone itu diketahui dikirim dari China melalui perusahaan jasa pengiriman.
Paket pertama yakni jerigen berisikan 25 liter Blue Safir akan dikirim ke sebuah ruko yang merupakan panti pijat spa di kawasan Boulevard BSD, Tangerang Selatan. Sedangkan 25 liter lainnya dikirim ke ruko yang merupakan toko rokok elektrik di Gading, Serpong.
Baca Juga
Sementara itu, sebuah tempat hiburan di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga mengedarkan Blue Safir. Di tempat hiburan itu, bahkan pernah memakan korban belasan orang masuk UGD rumah sakit akibat over dosis (OD) minuman itu pada akhir November 2016.
Advertisement
Kepala BNN Kota Tangerang Selatan Heri Istu menyatakan, kasus tersebut kini sudah diambil alih oleh BNN Pusat.
"Ya kami sempat lakukan razia (razia minuman blue safir dan snow white) dan pemeriksaan tapi hasilnya nihil. Kami juga beberapa kali mengirimkan sample ke BNN Pusat untuk mengetahui secara pasti jenis kandungan kedua minuman itu," kata Heri, Kamis (2/2/2017).
Kini kasus tersebut menjadi wewenang BNN Pusat, pihaknya mengaku hanya akan melakukan pengawasan terhadap barang tersebut.
"Karena sudah jelas bahwa itu adalah narkoba mengandung 4-CMC, jadi kami awasi itu, dikhawatirkan beredar ke titik lain lagi," kata dia.
Heri menegaskan, barang bukti sebanyak 50 liter Klorometkatinona cair itu, terungkap setelah ada informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, pada pertengahan Januari 2017 ini. Dari keterangan tersangka diketahui, bila narkoba jenis cair tersebut diedarkan salah satunya ke tempat hiburan di Ruko Boulevard BSD Serpong, Tangsel.
Pada pengungkapan kasus narkotika 4-CMS oleh petugas gabungan Bandara Soetta berhasil mengamankan tersangka Edi Pidono Phe alias Edi dan Hendro. "Ini kasus yang lama dilaporkan ke pusat," kata dia.
Heri juga mengatakan, penyidikan terhadap peredaran minuman Snow White dan Blue Safir itu dilakukan sejak adanya kasus pria tewas di lokasi hiburan malam tersebut beberapa waktu lalu.
Belum lagi adanya sejumlah pemuda yang harus dibawa ke UGD sebuah rumah sakit lantaran OD setelah menenggak minuman tersebut pada akhir November 2016. Untuk itu, BNN Tangsel pun sempat mengirimkan sampel minuman yang mereka tenggak ke BNN pusat.
"Kita kirim sampel ke BNN Pusat. Tapi karena saat itu aturannya belum ada kalau Blue Safir dan Snow White masuk dalam jenis narkoba sintetis senyawa," kilah dia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, zat 4-CMC masuk dalam daftar nomor urut 104 narkotika golongan l. Payung hukum tersebut resmi diterbitkan per 3 Januari 2017.
"Sekarang kan sudah ada dasar hukumnya sudah ada. Jadi nindaknya tepat," tutur Heri.