Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis baru dengan nama zat 4-Klorometkatinona atau 4-CMC. Cairan narkotika turunan jenis katinone itu diketahui dikirim dari China melalui perusahaan jasa pengiriman.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap paket dari China pada 13 Januari 2017 lalu. Paket itu rencananya dikirim ke dua alamat yang berbeda di kawasan Cengkareng, Tangerang.
"Kita bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap narkotika jenis baru 4-CMC. Kita mendapat informasi dan pengembangan bersama Bea Cukai, mendapat 50 liter benda cair dari 4-CMC yang terbagi masing-masing jerigen 25 liter," tutur pria yang akrab disapa Buwas di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (2/2/2017).
Advertisement
Dari temuan itu, tim BNN melakukan pengembangan dan control delivery. Hasilnya, dua tersangka Warga Negara Indonesia pun dibekuk atas nama Edi Pidono Phe alias Edi (50) dan Hendro (34).
"Paket pertama berisi 25 liter katinone dikirim ke sebuah ruko di kawasan Boulevard, Blok C.15, BSD, Tangerang, Banten. Paket lainnya sebanyak 25 liter katinone dikirim ke sebuah ruko di kawasan Gading, Serpong, Tangerang, Banten," jelas dia.
Adapun setelah pengembangan dari penelusuran tersebut, Edi diringkus petugas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa 17 Januari 2017, sesaat setelah mendarat dari Singapura. Sementara tersangka lain atas nama Hendro ditangkap di lokasi yang sama sehari setelahnya.
"Selama ini sudah berkembang informasi dikenal dengan sebutan Blue Safir. Itu narkotika jenis baru," Buwas menandaskan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, zat 4-CMC masuk dalam daftar nomor urut 104 narkotika golongan l.
Atas dasar peraturan tersebut, BNN menjerat dua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.