Usut Suap Mesin Garuda, KPK Panggil Direktur Produksi Citilink

Komisi antirasuah itu memanggil Hadinoto untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 12:30 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Produksi PT Citilink, Hadinoto Soedigno. Komisi antirasuah memanggil Hadinoto untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Hadinoto pernah menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia pada 2007-2012.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Direktur Teknik, dan sekarang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Selain Hadinoto, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu memanggil pensiunan pegawai Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo.

"Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri.

Pada kasus ini, KPK telah mencekal Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo sejak 16 Januari 2017. Mereka diduga dapat memberi keterangan penting tentang suap ini.

KPK menduga suap pengadaan mesin airbus jenis A330-300 dilakukan berjemaah oleh para pejabat di PT Garuda Indonesia. Oleh karena itu, penyidik KPK kini terus mengejar keterkaitan adanya pihak lain dalam kasus ini.

"Kami dalami keterkaitan pihak lain juga dalam kasus suap ini. Karena indikasinya tidak hanya melibatkan dua orang saja," kata Febri.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar (ESA), mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya