Sakit Jantung, Firza Husein Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa kliennya menderita sakit jantung.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2017, 09:53 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 09:53 WIB
Firza Husein
Salah satu pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2/2017). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa kliennya menderita sakit jantung saat ditangkap pihak Kepolisian Polda Metro terkait kasus makar.

"Menurut keterangan dokter RS Bhayangkara demikian (sakit jantung) (pada 3 Februari lalu)," ujar Aziz di Jakarta.

Mengetahui kondisi kesehatan Firza Husein tersebut, Aziz telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penanganan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Namun, hingga Senin sore ia belum mendapat kepastian.

"Belum ada kabar soal penangguhannya," kata dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2017).

Pihak kepolisian menangkap Firza pada 31 Januari lalu di kediaman orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, karena diduga terlibat kasus makar.

Dia disebut menjadi pemegang dana aksi 2 Desember 2016 sekaligus penyedia transportasi massa di aksi itu. Kini, Firza Husein masih berada di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya