Jaksa Tambah Saksi Ahli Kriminal dalam Sidang Ahok

Jaksa menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli dalam sidang Ahok hari ini.

oleh Muslim AR diperbarui 07 Feb 2017, 09:48 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 09:48 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Ahok atas kasus dugaan penistaan agama kembali digelar. Sedianya, pada sidang ke-9 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi mendapat tambahan satu saksi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di auditorium Kementerian Pertanian membenarkan penambahan saksi dalam sidang Ahok ini.

"Sekitar pukul 07.30 WIB jaksa menambahkan satu saksi ahli Laboratorium kriminalistik atas nama Prof Nuh," kata Hasoloan,di Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Namun Hasoloan mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.

Sebelumnya, dijadwalkan pada hari ini ada dua saksi fakta dan satu ahli yang ada dihadirkan dalam sidang Ahok. Dua saksi fakta tersebut merupakan nelayan Pulau Panggang yang menghadiri sosialisasi Ahok pada 27 September 2016.

"Ada Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Satu lagi ada saksi ahli Hamdan Rasyid," terang dia.

Untuk informasi awalnya, kata Hasoloan,  Hamdan merupakan anggota komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya