Kapolda Metro Akan Bubarkan Aksi 11 Februari Bila Langgar Aturan

Massa FPI rencananya berkumpul di Masjid Istiqlal yang kemudian longmarch menuju Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Feb 2017, 11:51 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 11:51 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memimpin apel gabungan TNI-Polri di Markas Kodam Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan memimpin apel gabungan TNI-Polri di Markas Kodam Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengakui pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai aksi FPI dan ormas Islam yang akan menyampaikan pendapat pada Sabtu 11 Februari 2017. Massa akan berkumpul di Masjid Istiqlal yang kemudian longmarch menuju Monas dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Selain itu, ada juga pengumpulan massa di tempat lain pada 12 Februari 2017, yaitu ada kegiatan khataman. Juga tanggal 15 ada salat subuh bersama. Setelah itu mereka akan ke TPS dan mengawasi TPS. Padahal kita tahu TPS sudah ada pengawas dan saksi yang ada dari panitia, Polri, dan Linmas juga ikut mengawasi," ujar Iriawan di Kantor KPUD, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Untuk itu, Iriawan mengimbau peserta aksi dari FPI untuk mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku. Dalam UU 9 Tahun 1998 disebutkan penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh mengganggu ketertiban umum, di mana jalan tersebut adalah jalan umum yang hari itu dipakai untuk kegiatan umum. Baik ke kantor, sekolah, maupun ke tempat lain," ujar Iriawan.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk membubarkan aksi tersebut jika tetap melanggar ketentuan yang berlaku. Pembubaran aksi itu dilindungi oleh undang-undang.

"Tentunya apabila unjuk rasa (FPI) tidak mematuhi undang-undang berlaku, maka akan dibubarkan berdasarkan ada pasal yang mengatur, Pasal 15 berbunyi pelaksaan pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi Pasal 6 dan 9," jelas Iriawan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya