ICW Berikan Data Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal ke Kejagung

ICW menduga, pengadaan kapal tersebut melibatkan mantan Direksi dari PT PTK dan PT VMS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Feb 2017, 07:13 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 07:13 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan sejumlah data dan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014 kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, bukti tersebut berupa 50 lebih dokumen, kontrak pengadaan kapal dan lain-lain. Bukti tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh ICW.

"Kami tahu Kejagung tengah menyidik kasus ini, kami mendukung hal itu dan memberikan data hasil investigasi ICW," kata Febri di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Febri menduga, pengadaan kapal tersebut melibatkan mantan Direksi dari PT PTK dan PT VMS. Kemudian, pengadaan ini diduga bernilai sekitar 28,4 juta dollar AS.

"PT VMS yang jadi pihak penyedia kapal, dibuat setahun sebelum pengadaan itu. Nilai asetnya Rp 1 miliar. Sementara kontraknya sebesar 28,4 juta dollar AS," ucap Febri.

Kejagung, kata Febri, patut menelusuri lebih jauh tentang pengadaan kapal tersebut. Menurut Febri, ada kejanggalan pada saat kontrak pengadaan itu.

"Mengingat perusahaan dengan kemampuan terbatas bisa mendapat kontrak yang cukup besar," tambah Febri.

Dalam kasus ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil Wakil Direktur Pertamina Persero, Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan.

Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PTK. Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017 kemarin, Bambang mangkir dari panggilan tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti adanya tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut

Ia mengaku telah menerima catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghitungan sementara kerugian negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya