Jelang Akhiri Plt Gubernur, Sumarsono Lembur di Kantor

Sumarsono akan lembur untuk menyelesaikannya.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2017, 08:29 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2017, 08:29 WIB
Ahok dan Sumarsono Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan serah terima berkas laporan di Balai Agung DKI, Sabtu (11/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengakhiri tugasnya pada 11 Februari. Di masa akhir jabatannya, Sumarsono tak ingin meninggalkan perkerjaan rumah berupa disposisi.

Sumarsono mengaku akan berusaha menyelesaikan seluruh disposisi. Saat ini masih ada beberapa disposisi yang harus ditandatanganinya. Dirinya akan lembur untuk menyelesaikannya.

"Saya usahakan malam ini saya lembur sampai pagi, sehingga nol disposisi untuk Pak Gubernur," kata Sumarsono, usai serah terima nota singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017.

Ia mengaku pada saat menjabat Plt Gubernur menerima disposisi sebanyak tiga koper dari gubernur petahana. Soni menjabat sebagai Plt Gubernur selama 3,5 bulan mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Ketika saya masuk ada tiga koper dari pak gubernur. Waktu itu Oktober, tembusan-tembusan banyak banget. Tapi hari ini Insya Allah tidak ada koper yang saya tinggalkan," kata Sumarsono dikutip dari Beritajakarta.

Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kembali ke Balai Kota setelah 3,5 bulan cuti kampanye. Ahok-Djarot menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta lagi setelah masa cuti kampanye berakhir pada Sabtu 11 Februari 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya