Ada Multitafsir, Mendagri Belum Berhentikan Sementara Ahok

Presiden Jokowi sudah meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menafsirkan undang-undang terkait status Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Feb 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 13:36 WIB
Ahok-Pilkada-DKI-2017
Cagub DKI Jakarta, Basuki T Purnama memberi keterangan kepada awak media usai mencoblos pada Pilkada DKI 2017 di TPS 054 Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap pada keputusanya tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya, meski sudah berstatus terdakwa. Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menafsirkan undang-undang itu. Ketua MA kemudian merasa tidak perlu mengaluarkan fatwa karena akan mengganggu jalannya sidang. Keputusan kemudian diserahkan sepenuhnya pada Mendagri.

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini, karena multitafsir," jelas Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Politikus PDIP itu menilai, MA tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan fatwa. Hanya saja, pernyataan Ketua MA Hatta Ali menegaskan, keputusan diserahkan pada Mendagri.

"Soal beda pendapat ini wajar, maka saya mintakan fatwa ke MA. MA belum membuat surat, tapi statement Ketua kan sudah, 'itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar'. Kalau saya begitu saja," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali sudah menerima surat yang telah diajukan oleh Kemendagri untuk meminta pertimbangan MA soal kasus Ahok.

"Sampai sekarang suratnya belum saya baca, seyogyanya permasalahan ini dapat dibahas di bagian hukum mereka," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.

Dalam pembuatan fatwa tersebut, dia mengatakan, diperlukan sikap kehati-hatian dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif.

"Hal tersebut guna menjaga prinsip selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan. Tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan tingkat satu, bahkan saya sebagai Ketua MA tidak pernah menanyakan," papar Hatta Ali.

Ahok kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari 2017, setelah cuti untuk kampenye Pilkada DKI 2017. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya