Ketua GNPF Mengaku Tak Alihkan Dana Yayasan Keadilan untuk Semua

GNPF MUI hanya menarik dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua yang merupakan donasi dari masyarakat untuk aksi 411 dan 212.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Feb 2017, 16:44 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 16:44 WIB
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas perkara dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kapitra Ampera, pengacara yang mendampingi Bachtiar Nasir saat datang ke Bareskrim Polri membantah kliennya yang menyuruh tersangka Islahudin untuk mencairkan dana yayasan dan mengalihkannya.

"Mana ada mengalihkan?" kata Kapitra di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Kapitra membantah adanya pengalihan dana. Pihak Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI hanya menarik dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua yang merupakan donasi dari masyarakat untuk aksi 411 dan 212. GNPF MUI hanya menumpang ke rekening yayasan tersebut untuk menampung donasi dari masyarakat.

"Kami ambil, kami gunakan untuk kegiatan keagamaan. Gitu loh, ambil uang sendiri," ucap Kapitra.

Menurut dia, kliennya juga tidak memiliki hubungan apa pun terhadap tersangka. Kliennya hanya sebatas mengenal Islahudin sebagai pegawai bank yang mengurusi penarikan dana yayasan.

"Oh enggak ada itu, dia orang bank. Ini kan (dianggap) melalaikan, kelalaian itu personal, personal betul sifatnya. Tidak melibatkan orang lain," tambah Kapitra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, terkait donasi aksi 411 dan aksi 212 GNPF MUI. Pegawai bernama Islahudin itu merupakan manajer di salah satu bank BUMN.

"Hanya Islahudin, ya. Karena ketidakhati-hatian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Boy mengatakan, Islahudin melanggar pasal 2 Undang-Undang Perbankan (UU 10 tahun 1998).

"Ini adalah perbantuan-perbantuan, sedang didalami kegiatan yang berkaitan dengan yayasan. Sementara dia menerima penempatan uang kemudian menggunakan uang itu," Boy membeberkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya