Kejati DKI Belum Terima SPDP Dugaan Chat Seks Firza-Rizieq Shihab

Penyidikan kasus chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan pemimpin FPI Rizieq Shihab terus bergulir.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Feb 2017, 18:06 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 18:06 WIB
Ilustrasi Kasus Chat Seks
Ilustrasi Kasus Chat Seks

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dan pemimpin FPI Rizieq Shihab terus bergulir. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Padahal penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus pornografi ini telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak Selasa, 31 Januari 2017 malam.

"Belum menerima (SPDP kasus dugaan chat seks Firza)," ujar Kasie Penkum Kejati DKI, Waluyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Dia mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP terkait kasus dugaan makar yang juga menyeret Firza dan sejumlah tokoh nasional sebagai tersangka.

"Pornografi belum ada. Yang ada disangka kasus makar," beber Waluyo.

Dia membantah pernah berbicara ke media soal SPDP kasus pornografi yang menyeret Firza. Bahkan Firza disebut-sebut sudah menjadi tersangka dalam kasus chat seks tersebut.

"Siapa yang ngomong? Aku enggak pernah ngomong," kata Waluyo mengklarifikasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya