Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menanggapi dugaan kasus korupsi yang menyangkut nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo. Pria yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Jokowi menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melanggar aturan, terutama korupsi.
"Ya diproses hukum saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Advertisement
Jokowi mengatakan, setiap warga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia percaya KPK dapat bekerja secara profesional.
"Saya yakin KPK bekerja profesional dalam proses semua kasus," imbuh Jokowi.
Jokowi sejak awal menjabat sudah menegaskan kepada semua pihak untuk tidak percaya dengan orang yang mengaku keluarga Presiden dan bisa melancarkan sebuah proyek. Penegasan itu bahkan sudah dituangkan dalam sebuah surat edaran.
"Saya tidak hanya mengeluarkan surat, tapi sebelumnya mungkin lebih dari lima kali. Sidang kabinet, pertemuan dengan dirut dirut BUMN semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas," pungkas Jokowi.
KPK Dalami Peranan Adik Ipar Jokowi
Penyidik KPK akan mendalami peran Arif Budi Sulistyo, saksi kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor (EKP), Ramapanicker Ramojohan.
"Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis dari terdakwa dan mengenal pihak-pihak di Ditjen Pajak. Kami akan buktikan hubungan antara Arif dengan terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa 14 Februari 2017.
Tak hanya itu, Febri juga mengatakan penyidik akan membuktikan hubungan antara Arif Budi Sulistyo dengan pegawai di Ditjen Pajak, Muhammad Hanif serta membuktikan adanya komunikasi terkait tax amnesty PT EKP.
Febri menuturkan, Arif merupakan mitra bisnis dari yang diduga menjadi perantara antara Rajesh dengan Ditjen Pajak
"(Posisi Arif) mitra bisnis dari terdakwa dan diduga mengenal sejumlah pihak di Ditjen pajak ini yang akan kami buktikan. Yang dibuktikan apakah ada tindakan lain termasuk pertemuan di dakwaan diduga dihadiri oleh Ditjen pajak," tutur Febri.
Nama Arif Budi Susilo sebelumnya tidak pernah terdaftar menjadi saksi di daftar pemeriksaan penyidik KPK. Namun, penyidik mengaku bahwa Arif pernah melakukan pemeriksaan kasus tersebut sekitar Januari.
"Arif Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari. Ada kebutuhan-kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai bisa menyusun dakwaan, untuk tersangka yang jadi terdakwa," Febri menandaskan.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.
Handang diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) November 2016.
Uang suap tersebut dimaksud untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar diberikan merupakan pemberian pertama dari total keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.
Advertisement