Ini yang Dilakukan Polri soal Dugaan Aliran Dana Bachtiar Nasir

Polri akan menindaklanjuti dugaan aliran dana Bachtiar Nasir jika terbukti uang itu digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan yayasan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Feb 2017, 07:05 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2017, 07:05 WIB
Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan aliran dana ke rekening Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Aliran dana tersebut diduga berasal dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) sejumlah Rp 1 miliar.

"Tentu ini akan didalami. Kalau informasi yang disampaikan ada transfer lebih dari sekali pasti ini jadi substansi penyidikan yang akan digali penyidik. Ini masih berproses dan apa yang menjadi materi-materi penyidikan itu menjadi substansi hukum, tidak bisa dipublikasikan," kata Kepala Bagian Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.

Ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Apakah memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelanggaran UU yayasan, maupun pelanggaran praktik perbankan.

"Tentu akan dilihat substansi-substansi apa saja yang terkait dengan pelanggaran hukum. Kalau tidak terkait dengan pelanggaran hukum ya tidak diproses," tegas Martinus.

Pada hal ini, ia menambahkan, Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut jika terbukti uang yayasan dipergunakan untuk hal-hal di luar kepentingan yayasan.

"Uang masuk ke rekening yayasan itu tidak ada masalah, orang terserah mau nyumbang. Tapi kalau uang tersebut digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan yayasan, baru ditindak," tambah Martinus.

Sebelumnya, pengacara Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera membantah kliennya telah mentransfer uang senilai Rp 1 miliar ke rekening di Turki. Sebab, pengiriman uang ke IHH salah satu NGO terbesar di Turki dilakukan pada Juni 2016 sementara GNPF MUI baru dibentuk pada akhir Oktober 2016.

Namun, Kapitra mengakui memang ada pengumpulan dana dari masyarakat untuk aksi bela agama. Terkait berapa jumlahnya, Kapitra enggan menyebutkan dana yang diterima GNPF untuk aksi tersebut.

"Uangnya pertama diambil pada 8 November 2016 sekitar Rp 600 juta. Uang itu dipakai untuk biaya pengobatan, perawatan korban aksi bela Islam kedua 411. Jadi uangnya enggak sekaligus diambil tapi bertahap. Lalu 18 November sebanyak Rp 400 juta untuk aksi bela Islam, ketiga untuk bayar tenda, sound system dan lainnya," tegas Kapitra.

Terlebih, lanjut dia, uang tersebut bukanlah dari anggaran Pemerintah melainkan dari sumbangan-sumbangan warga. Oleh karena itu, dia menilai GNPF MUI tidak perlu memberikan pertanggungjawaban atas dana sumbangan tersebut.

"Ini kan uangnya dari rakyat, mereka ada yang nyumbang mulai dari Rp 2.000 sampai Rp 2 juta. Bukan uangnya Negara dari APBN atau APBD. Tidak ada yang mengait ke rekening Bachtiar Nasir atau Turki dan ISIS. Itu murni uang dari rakyat," tandas Kapitra.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya