Usai Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Janji Kooperatif

Emir diperiksa penyidik selama enam jam dari pukul 09.30 WIB dan dan selesai pukul 15.40 WIB.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2017, 18:39 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2017, 18:39 WIB
Emirsyah Satar
Emirsyah Satar

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa bos mantan PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Roll Royce di PT Garuda Indonesia dan pengadaan pesawat Airbus. Emir diperiksa sebagai saksi untuk Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Saya hadir sebagai saksi untuk Pak Soetikno," ujar Emir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).

Usai menjalankan pemeriksaan Emir mengaku akan kooperatif kepada penyidik terkait kasus tersebut. "Saya mau kooperatif. Soal materi penyidikan tanyakan saja ke penyidik," kata Emir.

Pada pemeriksaan kali ini, Emir diperiksa penyidik selama enam jam. Dia datang sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan Gedung KPK pukul 15.40 WIB. Tak banyak yang disampaikan Emir. Usai diperiksa, dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media sambil berlalu ke arah mobilnya.

Emirsyah Satar mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. "Cukup banyak (pertanyaan) tadi dari penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo pada Selasa 28 Februari 2017 terkait aliran dana tersebut.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. PT Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS), pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan SS, selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya