Liputan6.com, Jakarta - Perkara kasus dugaan korupsi e-KTP baru akan disidangkan secara perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 9 Maret besok. Namun, gaung seputar nama-nama besar yang akan dibacakan dalam dakwan sudah menggema beberapa hari ini.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya tidak akan berkutat seputar nama-nama besar yang menghebohkan belakangan ini. Ia mengatakan, para jaksa KPK mengungkap hal lain dalam sidang perdana e-KTP tersebut.
"Yang terpenting adalah bagaimana konstruksi dari indikasi korupsi e-KTP itu. Karena di proses penyidikan, kita mendalami setidaknya tiga hal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, Rabu, 7 Maret 2017.
Advertisement
Pertama, menurutnya, merujuk hasil penyidikan terdapat unsur perencanaan dalam pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Unsur perencanaan tersebut, ia mengaku, dapat dilihat dari adanya pertemuan informal di antara pihak yang diduga terlibat.
"Ada pertemuan di luar kantor antara sejumlah pihak untuk membicarakan e-KTP," kata Febri.
Kedua, ia menambahkan, proses pembahasan yang melibatkan tiga pihak, yakni eksekutif, legislatif dan pihak ketiga yang diduga terlibat kasus korupsi e-KTP.
"Proses pembayaran anggaran ini tentu melibatkan pihak-pihak legislatif dan eksekutif dan pihak lain yang terkait," ungkap Febri.
Yang ketiga, ia menjelaskan, pengadaan e-KTP dilakukan usai pembahasaan tiga pihak di atas terjadi. Karena itu, ia mengatakan, pengadaan e-KTP diduga dilakukan pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi.
"Karena kita gunakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor), maka kita harus buktikan apa yang langgar prosedur dan ketentuan dan indikasi aliran dana pada siapa saja. Ada salah satu unsur yang kami harus buktikan dalam persidangan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelas Febri.
Apalagi dalam penyidikannya, ia menambahkan, Sugiharto dan Irman sudah membuka informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang sempat mangkrak ini.
"Para terdakwa, Sugiharto dan Irman sudah banyak memberikan keterangan yang signifikan dalam perkara ini. Bahkan kembalikan sejumlah uang," kata Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi e-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.