Marzuki Alie: Saya Siap Jadi Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Marzuki mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mar 2017, 02:23 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2017, 02:23 WIB
20151207-Marzuki Alie-Jakarta- Helmi Afandi
Marzuki Alie menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2015).(Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku siap dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Saya siap jadi saksi," kata Marzuki di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/1017).

Marzuki mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Oleh karenanya ia pun akan kooperatif bilamana dipanggil sebagai saksi atas pengembangan perkara itu.

Namun, ia menyayangkan keterangan Andi Narogong yang ditelan mentah-mentah oleh penyidik KPK hingga masuk ke dalam dakwaan. Sebab, menurut Marzuki, pengakuan Andi Narogong yang menyebut dirinya menerima dana Rp 20 miliar dari proyek pengandaan e-KTP tidak berdasar.

"Tidak ada peristiwanya, di belakang daripada laporan itu misalnya ada pertemuan, ada telepon, ada pengiriman uang. Tidak ada peristiwa apa pun di dalam dakwaan yang disampaikan KPK kepada pengadilan," ucap Marzuki.

Sebelumnya dia menegaskan, tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi itu. Dia mengklaim, justru kasus korupsi ini terbongkar atas andilnya.

"Saya tak ada kaitannya dengan e-KTP, itu domain Komisi II dan banggar dan itu tak bersentuhan sama sekali dengan saya. Justru saya yang ikut membongkar kasus ini. Jadi saya bongkar kasus ini melalui KPPU," kata Marzuki soal kasus e-KTP lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis 9 Maret kemarin.

Setelah melalui proses penyidikan bertahun-tahun, kasus korupsi e-KTP akhirnya masuk ke meja persidangan Kamis 9 Maret kemarin di PN Tipikor Jakarta. Dalam sidang perdana ini, hadir dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya