Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong karena menyebutnya kecipratan dana korupsi e-KTP senilai US$ 1,4 juta.Â
"Ini fitnah, pencemaran nama baik ke saya yang berakibat ke kehormatan DPR, Badan Anggaran yang dilakukan Andi Narogong," kata Mekeng di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Mekeng mengaku tidak mengenal sama sekali siapa Andi Narogong.
Advertisement
"Bentuk hidung kepalanya saja saya tidak tahu, bagaimana mau saya kenal (Andi Narogong)? Saya tidak pernah tahu," kata dia.
Sedianya Mekeng akan melaporkan Andi dan Muhammad Nazaruddin terkait kasus e-KTP hari ini. Namun, karena belum cukup bukti untuk menyeret dua nama sekaligus Sehingga dia baru melaporkan Andi Narogong.
"Hari ini baru satu saya laporkan saudara Andi Narogong. (Terkait Nazaruddin) akan lihat lagi buktinya bila masih ada yang terus menfitnah dan mencemarkan nama baik saya akan laporkan keduanya," kata Mekeng.
Mekeng didampingi tim kuasa hukumnya membawa dua alat bukti kala mengadu ke Bareskrim Polri. Pertama adalah surat dakwaan KPK yang beredar di masyarakat dan majalah Tempo yang menuliskan namanya menerima aliran dana tersebut.
Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga sebagai pengatur dan penghubung suap pengadaan e-KTP. KPK telah mencegah Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk bepergian ke luar negeri.
Â