Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun 2011-2013. Dia pun ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada siang hari.
"Proses penangkapan (Andi) kita lakukan menjelang siang di daerah Jakarta Selatan. Lokasi pastinya besok kami update lebih lanjut," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Dia menuturkan, penangkapan Andi Narogong ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan hukum acara dimana tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Advertisement
KPK menyatakan, Andi diduga melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan negara dalam kasus pengadaan e-KTP.
"Tersangka AA berperan aktif dalam mengadakan peran dan jasa. Yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender (e-KTP). Juga terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," ujar Alex.
Atas perbuatannya dalam pengadaan e-KTP, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Pasal tentang UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.