KPK Isyaratkan Andi Narogong Jadi Tersangka Baru Kasus E-KTP

Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri disebut menjadi tersangka baru kasus e-KTP ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2017, 17:27 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 17:27 WIB
KPK tetapkan tersangka baru kasus e-KTP
KPK tetapkan tersangka baru kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kejutan baru dalam kasus e-KTP. Kejutan itu terkait dengan tambahan tersangka pada korupsi ini. Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri dalam proyek e-KTP ini disebut menjadi tersangka barunya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tidak membantah hal tersebut. Namun, dia juga tidak menjawab gamblang Andi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti tunggu diumumkan saja," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga tak membantah perihal penetapan tersangka Andi Narogong. "Kami masih cek informasi lebih lengkap. Segera akan disampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP ini," kata Febri.

Andi Narogong disebut sebagai pengatur tender proyek yang memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Andi merupakan pengusaha yang disebut sebagai rekanan Kemendagri dan DPR dalam pengadaan proyek e-KTP.

Sebelumnya, KPK telah menyeret dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ke meja hijau dalam kasus e-KTP. Keduanya, Irman dan Sugiharto, didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya