Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka dalam proyek e-KTP.
"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto) 9 Maret lalu, KPK menemukan bukti permulaan yaitu cukup untuk menetapkan AA (Andi Agustinus), swasta sebagai tersangka," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Mawarta di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Andi diduga telah melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan negara dalam kasus pengadaan e-KTP.
Advertisement
"Tersangka AA berperan aktif dalam mengadakan peran dan jasa. Yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender (e-KTP). Juga terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," ujar Alex.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Pasal tentang UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.