KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Andi diduga melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan negara dalam kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mar 2017, 20:16 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 20:16 WIB
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka dalam proyek e-KTP.

"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto) 9 Maret lalu, KPK menemukan bukti permulaan yaitu cukup untuk menetapkan AA (Andi Agustinus), swasta sebagai tersangka," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Mawarta di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Andi diduga telah melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan negara dalam kasus pengadaan e-KTP.

"Tersangka AA berperan aktif dalam mengadakan peran dan jasa. Yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender (e-KTP). Juga terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," ujar Alex.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Pasal tentang UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya