Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka upaya meningkatkan kapasitas energi panas bumi, Komisi XI DPR RI mendorong PT. Geo Dipa Energi untuk terus memaksimalkan kinerjanya. Dengan kinerja yang maksimal diharapkan dapat meningkatkan output energi panas bumi yang dihasilkan PT. Geo Dipa Energi.
PT. Geo Dipa Energi (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). PT. Geo Dipa Energi (Persero) saat ini mengelola lapangan panas bumi Dieng dan Patuha dari sisi hulu (upstream) hingga sisi hilir (down stream).
“Tentunya dengan adanya peningkatan output produksi diharapkan bisa memberikan penyebaran dan pemerataan energi panas bumi. Dimana hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penyebaran dan pemerataan terhadap energi panas bumi khususnya wilayah Jawa, Bali dan Madura,“ kata Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi XI Melchias Markus Mekeng saat mengunjungi PT. Geo Dipa Energi di Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat (24/3) lalu.
Ia berharap PT. Geo Dipa Energi dapat merecovery kerugian yang terdahulu dan mengoptimalkan output yang ada hingga 400 MW agar bisa terus supply kebutuhan di Jawa, Bali dan Madura.
Energi yang diproduksi PT. Geo Dipa Energi, lanjut Ketua Komisi XI ini, belum sampai angka maksimal. Dengan luas lahan 132,90 Ha, saat ini PT. Geo Dipa Energi sudah memiliki sumur produksi sebanyak 7 sumur dan sumur injeksi sebanyak 11 sumur. Namun saat ini PT. Geo Dipa Energi belum mencapai target karena hanya dapat memproduksi hingga 60 MW. Padahal kegiatan panas bumi yang berada di Dieng tersebut berpotensi hingga 400 MW.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta PT. Geo Dipa Energi untuk fokus melakukan strategi efisiensi etos kerja dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada agar dapat bergerak lebih lincah dan berkembang pesat.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi Riki Firmanda Ibrahim menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting demi meningkatkan pencapaian energi panas bumi yaitu penyelesaian kasus hukum dengan Bumigas, penyempurnaan Permen ESDM Nomor 10 dan Nomor 12 tahun 2017 dan dukungan Pemerintah daerah terkait penjagaan asset Obvitnas.
“Kami juga berharap ada penegasan status perpajakan PT. Geo Dipa Energi melalui peraturan Menteri Keuangan dan mengahapus nama PT. Geo Dipa Energi di dalam PMK No.177/PMK.011/2017 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi,“ tegas Riki.
Turut serta dalam kunjungan spesifik Komisi XI ke Dieng, Jawa Tengah antara lain Kardaya Wanirka, M. Prakosa, Isma Yatun, Muhammad Nur Purnamasidi, Willgo Zainar, Rooslinda, Sukiman, Bertu Marlas, Krisna Mukti, Ecky Awal Mucharam, Elviana, dan Ferry Kase.
(*)
Advertisement