Petugas Lapas Nusakambangan Musnahkan 122 HP Milik Napi

Berbagai barang elektronik dan senjata tajam yang disita dari warga binaan di Nusakambangan juga ikut dimusnahkan.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Apr 2017, 06:01 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 06:01 WIB
Nusakambangan
Ilustrasi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Pulau Nusakambangan dan Cilacap, Jawa Tengah, memusnahkan 122 telepon seluler atau HP yang disita dari pembesuk maupun warga binaan atau narapidana.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan usai apel siaga yang dipimpin Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris di Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, Jumat (31/3/2017).

Selain telepon seluler, berbagai barang elektronik dan senjata tajam yang disita dari warga binaan turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Saat ditemui usai kegiatan, Abdul Aris mengatakan apel siaga digelar serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Khusus untuk Nusakambangan dan Cilacap dipusatkan di Sodong," kata Abdul Aris yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Dia mengatakan tujuan dari apel siaga tersebut untuk mengingatkan kembali petugas penjaga pintu utama (P2U) agar selalu menggeledah barang-barang bawaan pembusuk, petugas lapas lainnya, maupun pejabat yang berkunjung ke lapas.

"Kalau dulu mungkin sungkan menggeledah pejabat, tetapi sekarang wajib," ujar Abdul Aris.

Terkait telepon seluler yang dimusnahkan, Aris mengatakan secara keseluruhan berjumlah 122 unit yang merupakan sitaan dari warga binaan pemasyarakatan di seluruh lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.

Menurut dia, telepon seluler tersebut bisa sampai di tangan warga binaan dengan cara diselundupkan oleh pembesuk maupun difasilitasi oleh oknum petugas lapas.

"Petugas yang terlibat telah kami berikan hukuman disiplin. Di Lapas Batu juga ada 12 orang yang diberi peringatan," kata Abdul Aris.

Menurut dia, pihaknya baru memberikan peringatan kepada pegawai lapas di Nusakambangan dan Cilacap yang menyalahi wewenangnya dengan memfasilitasi penyelundupan telepon seluler maupun minuman beralkohol yang telah diganti kemasannya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya