Dirut PT PAL Jadi Tersangka Suap Pengadaan Kapal

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sebesar USD 25 ribu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2017, 20:59 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 20:59 WIB
Helmi Afandi/Liputan6.com
KPK tetapkan Dirut PT Pal sebagai tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengadaan kapal di PT PAL Indonesia. Dalam penyidikan ini, KPK langsung menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager of Sales and Marketing PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR), General Manager Arif Cahyana (AC) dan pihak swasta Agus Nugroho (AN).

"Kami menaikan status kepada empat orang menjadi ke penyidikan, dan menetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (31/3/2017).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sebesar US$ 25 ribu.

Penetapan tersangka empat orang tersebut lantaran diduga melakukan suap pengadaan kapal perang di PT PAL Indonesia dengan jenis Strategic Sealift Vessel (SSV). Tiga pejabat PT PAL diberikan janji dan hadiah terkait pengadaan kapal untuk Filipina itu.

Sebagai penerima MFA, SAR dan AC dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan AN disangka kena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya