Kementerian BUMN Bantah Ada Direksi PT PAL Kena OTT KPK

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Mar 2017, 15:45 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 15:45 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN menegaskan tidak ada Direksi PT PAL (Persero) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditegaskan Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno ketika ditemui di kantornya.

"Kemarin OTT itu tidak ada (Direksi), wong direksinya di Surabaya semua, lagi rapat," kata dia, Jumat (31/3/2017).

Terkait pernyataan KPK yang melakukan OTT di dua tempat yaitu Jakarta dan Surabaya, Harry mengungkapkan karyawan PT PAL yang tertangkap KPK adalah yang berasal dari Jakarta.

Karyawan yang terkena OTT merupakan Kepala Divisi Keuangan PT PAL beserta supirnya. Adapun kedatangan KPK ke kantor PT PAL di Surabaya untuk keperluan pemeriksaan ruang kerja Kadiv tersebut yang kemudian terkena penyegelan.

Perihal kedatangan direksi yang dibawa KPK ke Jakarta, Harry mengaku itu merupakan undangan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Jadi memang semalam KPK ke kantor PAL, itu untuk mengundang Dirut ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi, sekarang lagi di KPK. Jadi tidak ada (direksi) yang kena OTT," tegas dia.

Seperti diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya. Dari penangkapan di Jakarta, penyidik KPK disebutkan menangkap 10 orang sejak Kamis 30 Maret kemarin.

Sepuluh orang tersebut masih diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan tim penyidik yang melakukan penangkapan di Surabaya, baru tiba pagi ini.

"Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai
BUMN dan swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.(Yas/nrm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya