Menko Luhut Kecewa Kasus Korupsi Dirut PT PAL

Padahal, kata Luhut, produksi kapal oleh PT PAL luar biasa bagus. Bahkan, saat ini PAL sudah mulai membuat kapal selam.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Apr 2017, 16:09 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2017, 16:09 WIB
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
KPK menggelar konferensi pers terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Mataram - Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan kecewa dengan tertangkapnya Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirut PT PAL itu dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran fee agency atas penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dengan pemerintah Filipina.

"Saya kecewa juga sebenarnya dengan kejadian di PT PAL itu," kata Luhut Binsar Panjaitan pada Musyawarah Nasional 1 Perhimpunan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu (1/4/2017).

Padahal, kata Luhut, produksi kapal oleh PT PAL luar biasa bagus. Bahkan, saat ini PAL sudah mulai membuat kapal selam.

"Itu terus kita dorong. Bahkan waktu saya masih menjadi kepala staf kita sudah dorong. Tetapi tahu-tahu terjadi kasus (korupsi) seperti ini," ujar Luhut seperti dilansir dari Antara.

Ia mengaku sudah mengingatkan, zaman sekarang teknologi sudah menyangkut masalah efisiensi, sehingga tidak boleh lagi ada terjadi korupsi.

Bahkan, ucap Luhut, dalam setiap kesempatan Presiden selalu mengingatkan, jangan lagi mengulangi kesalahan yang lalu-lalu.

"Makanya setiap menteri diminta hati-hati. Untuk tidak melakukan hal yang sama, apalagi dalam korupsi," tegas Luhut.

KPK menetapkan Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran fee agency atas penjualan SSV antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.

KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc) sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya