Tanggapan GNPF atas Penangkapan Al Khaththath

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa Al Khaththath berniat makar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Apr 2017, 14:17 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 14:17 WIB
Tim Kuasa Hukum Koordinator Aksi 31 Maret, Muhammad Al Khaththath
Tim kuasa hukum koordinator aksi 31 Maret menilai polisi bertindak berlebihan dengan penahanan Muhammad Al Khaththath. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Indonesia (FUI) Gatot Saptono atau Al Khaththath. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI sebut langkah kepolisian mengada-ada.

"Tuduhan ini mengada-ada dan bentuk kezaliman kepada ulama," kata Penasehat GNPF MUI, KH Abdullah Syafi'i, di Jakarta, Senin (3/4/2016).

Syafi'i mengatakan, aksi yang digelar 31 Maret tersebut bukan bagian dari makar seperti yang dituduhkan kepolisian.

"Aksi 313 adalah aksi dijamin undang-undang, Aksi 313 bukan permufakatan makar," kata Syafi'i.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa Al Khaththath berniat makar.

"Ada pertemuan-pertemuan dan menghasilkan, intinya, untuk menggulingkan Pak Jokowi melalui revolusi, intinya begitu," kata Argo saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (3/4/2017).

Penyidik, kata Argo, sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan akan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk ahli.

Terkait dengan penangguhan penahanan, Argo mengatakan belum ada pihak keluarga atau pengacara yang meminta permohonan penangguhan penahanan.

"Belum dapat informasi akan meminta penangguhan penahanan. Kalau pihak keluarga meminta penangguhan penahanan biar penyidik yang menilai," uajr Argo.

Tidak Berniat Makar

Menjelang aksi 31 Maret, aparat Polda Metro Jaya meringkus Sekjen FUI Al Khaththath di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain pentolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

"Beliau (Al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya