Sempat Kabur, Ini Penampakan Predator Anak Depok Saat Diringkus

Hasan kabur jelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2017, 11:38 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 11:38 WIB
Paedofil Depok
Hasan, terdakwa paedofil di Depok, ditangkap saat berjalan di bilangan Matraman, Jakarta Timur. Hasan kabur sesaat menjelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Depok (Liputan6.com/Ady)

Liputan6.com, Depok - Sempat kabur sebelum hakim mengetuk vonis, Hasan (44), tersangka kasus pedofilia kembali diringkus di Jakarta Timur. Penangkapan Hasan berkat bantuan masyarakat yang mengetahui ciri predator tersebut saat berjalan sendirian. Masyarakat lantas melaporkannya ke kepolisian melalui aplikasi Hallo Polisi.

Sebelumnya, Hasan ditangkap keluarga korban pada 26 Maret 2017 dan diserahkan kepada kepolisian setelah mencabuli S di kawasan Banjaran Puncung, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Pada 28 Maret 2017, sesaat sebelum persidangan pembacaan putusan, dia kabur.

Hasan yang mengenakan baju cokelat dan jeans berwarna biru berjalan dikawal ketat anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok menuju ruang penyidikan.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati, mengatakan, tersangka diringkus sore hari di jalanan sekitar Matraman, Jakarta Timur.

Hasan, terdakwa paedofil di Depok, ditangkap saat berjalan di bilangan Matraman, Jakarta Timur. Hasan kabur sesaat menjelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Depok (Liputan6.com/Ady)

"Tersangka sedang berjalan sendirian," ucap Nurul, Selasa, 4 April 2017 malam.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Hallo Polisi. Tak lama berselang, anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.

"Warga melihat dari foto yang beredar di dunia maya, yang bersangkutan melaporkan ke Hallo Polisi. Kami dibantu Polsek Matraman meringkus tersangka," dia menerangkan.

Sebelumnya, polisi secara resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah di bawah umur. Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Hasan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Statusnya kami naikkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Selasa 4 April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya