KPK: Program Penyelamatan Sumber Daya Alam Masih Berjalan

Aalah satunya adalah dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di dua Kabupaten di Sulawesi Tenggara

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Apr 2017, 08:13 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 08:13 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan program Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dicanangkan oleh lembaga antirasauah itu masih tetap berjalan.

"KPK masih jalan program tersebut sampai sekarang. KPK melihat sektor sumber daya alam termasuk perkebunan merupakan isu penting," kata Juru Bicara KPK Febri Dianyah, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2017.

KPK, kata dia, pun masih menangani perkara SDA. Salah satunya adalah dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di dua Kabupaten di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.

Kasus ini menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"KPK masih melakukan penanganan perkara yang berkaitan dengan SDA, bahkan kasusnya sudah terlihat. Misalnya yang terakhir kita umumkan di Sultra dengan tersangka NA (Nur Alam)," tutur Febri.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya