Liputan6.com, Depok - Polda Metro melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Secara hukum, pada hari ini penyidik sudah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Senin (10/4/2017).
Dia mengatakan, ada sekitar tujuh barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya sebuah handphone, ada beberapa bukti beberapa bukti screenshot.
Advertisement
"Sekarang sedang tahap II, segera mungkin akan limpahkan ke pengadilan," ucap dia.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak menyangkal sedikit pun barang bukti yang telah dilimpahkan tersebut.Â
"Buni Yani membenarkan. Tadi, kami cek tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan barang bukti yang awal dalam penyelidikan itu utuh, ditanda tangan Pak Buni," kata dia.
Aldwin berharap, pengadilan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Ia menilai kasus ini terkesan dipaksakan.
"Sejumlah ahli telah menyatakan caption yang dijadikan barang bukti bukanlah transkrip. Tidak ada manipulasi di dalamnya. Lalu, Pak Buni Yani hanya mengajak hanya mengajak netizen berdiskusi aja," kata Aldwin.
Â