Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial, Buni Yani hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, penanganan perkaranya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat hingga persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah lepas tangan setelah pelimpahan tahap dua ini dilakukan. Terkait penahanan Buni Yani selama proses persidangan, itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"(Status penahanan) sudah kewenangan dari kejaksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Advertisement
Argo menuturkan, pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Kota Depok ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Nanti sidangnya, segala sesuatunya sudah kita serahkan ke kejaksaan," tutur dia.
Sebelum dibawa ke Kejari Kota Depok, Buni Yani sempat mampir di Mapolda Metro Jaya. Dia terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.