Kuasa Hukum: Ada Diskriminasi Penegakan Hukum Kasus Buni Yani

Syawaludin membandingkan penanganan kasus Ade Armando dengan kliennya yang terjerat kasus yang sama, yakni dugaan penghasutan berbau SARA.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Apr 2017, 06:21 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 06:21 WIB
Buni Yani
Kejari Depok, Jawa Barat tidak menahan Buni Yani, Senin (10/4/2017). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Kuasa Hukum Buni Yani, Syawaludin, menilai penegak hukum diskriminasi  dalam menangani kasus klilennya. Syawaludin membandingkan penanganan kasus Ade Armando dengan kliennya yang terjerat kasus yang sama, yakni dugaan penghasutan berbau SARA.

Namun Februari lalu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Ade Armando. Sementara, proses hukum yang menimpa Buni Yani tetap diteruskan.

Padahal menurut dia, keduanya dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.

"Ini ada diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Buni Yani," kata Syawaludin, Senin 10 April 2017.

Terkait hal itu, dia mengaku sudah mengajukan keberatan ke Komnas HAM. Ia meminta Komnas HAM mengigatkan penyidik.

"Kita sudah berikan informasi ke Komnas HAM, ternyata ada perbedaan perlakuan Pak Buni dengan Ade Armando," kata dia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya