Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron. Miryam yang merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan KPK atas kasus yang menjeratnya.
Miryam Haryani Jadi Buronan KPK
KPK menetapkan tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai buron.
diperbarui 28 Apr 2017, 12:54 WIBDiterbitkan 28 Apr 2017, 12:54 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Alasan Pentingnya Melakukan Eksfoliasi Wajah, Termasuk Samarkan Tanda Penuaan
9 Tafsir Mimpi Meminta Maaf, Refleksi dari Penyesalan hingga Konflik Batin
Ryan Wesley Routh, Tersangka Percobaan Pembunuhan Donald Trump Terobsesi dengan Perang Ukraina
Rampok Bobol Rumah di Tangerang: Uang Ratusan juta, Logam Mulia, dan Emas Berlian Ludes Dibawa Kabur
FEB UI Siapkan SDM Unggul Berkualitas Global, Fokus pada Lima Hal Ini
Anak Putri Mahkota Norwegia Kembali Ditangkap Polisi, Apa Lagi Kasusnya?
Top 3: Kebiasaan Mudah untuk Menurunkan Kolesterol yang Dapat Dilakukan Tiap Hari
Unjuk Gigi di Korea, Potensi Transaksi Furnitur Indonesia Tembus Rp 35 Miliar
Belajar dari Nepal, Persalinan Gratis di RS Kunci Tekan Angka Kematian Ibu
Bursa Saham Hong Kong Anjlok Parah Tertekan Data Ekonomi China yang Suram
Fiersa Besari Pamit dari Panggung Musik, Capek hingga Fokus Keluarga Jadi Alasan Utamanya
Doa Maulid Nabi Muhammad SAW dan Manfaatnya, Nomor 4 Bikin Hati Bergetar