Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron. Miryam yang merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan KPK atas kasus yang menjeratnya.
Miryam Haryani Jadi Buronan KPK
KPK menetapkan tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai buron.
Diperbarui 28 Apr 2017, 12:54 WIBDiterbitkan 28 Apr 2017, 12:54 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Zodiak Ini Adalah Pemecah Masalah dalam Lingkaran Pertemanan Mereka
Guru Besar Geopolitik Timur Tengah UGM: Solusi Dua Negara Tak Adil Bagi Palestina
Tren Sneakers Putih Pria 2025, Ini 10 Rekomendasi Keren untuk Lebaran
Top 3: Sritex Resmi Tutup pada 1 Maret 2025, PHK 10.665 Karyawan
Doa Buka Puasa Shahih: Panduan Lengkap dan Makna di Baliknya
iPhone 16e Bawa 5 Peningkatan Signifikan, Layak Ganti dari iPhone 15?
Jadi Primadona Jelang Ramadan, Pesanan Kolang-kaling di Bandar Lampung Melesat
14 Resep Bumbu Balado, Rahasia Cita Rasa Pedas yang Menggoda
Prediksi BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Kesempatan Terakhir Bajul Ijo
Dimas Seto Sebarkan Semangat Kepedulian pada Sesama Lewat Event Lari, Run For Humanity
Arti Subhanallah: Makna, Keutamaan, dan Penggunaannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Hati-Hati, Ini Hal yang Bisa Batalkan Puasa