Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron. Miryam yang merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan KPK atas kasus yang menjeratnya.
Miryam Haryani Jadi Buronan KPK
KPK menetapkan tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai buron.
diperbarui 28 Apr 2017, 12:54 WIBDiterbitkan 28 Apr 2017, 12:54 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Puding Agar-Agar: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat dan Menyegarkan
Tanggapi Soal PPN hingga Opsen, Hyundai Punya Strategi Jaga Penjualan Tetap Stabil
Kadin Indonesia Punya Kisi-Kisi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Begini Kondisi Terkini Gunung Ruang di Sitaro
Tengok Gerak Harga Kripto BTT Coin Hari Ini 29 November 2024
Reuni Akbar 212 di Monas Senin 2 Desember: Rizieq Shihab Hadir, Prabowo Diundang
7 Tips Agar Bibir Pink Alami Tanpa Perlu Lipstik, Aman dan Mudah Dilakukan
Perawatan Kulit Berjerawat Perlu Pendekatan Dermatologis, Ini Alasannya
Cara Mengatasi Kram Perut yang Efektif: Panduan Lengkap
Prospek Emiten Ritel Jelang Natal dan Tahun Baru, Intip Rekomendasinya
Oppo Find X8 Series Debut Global di Bali, Indonesia Jadi Sorotan Dunia
7 Potret Biby Alraen Jadi Manajer Risty Tagor, Kerja Bareng Mantannya Suami