Miryam S Haryani Dibawa ke KPK

Miryam S Haryani ditangkap Satuan Tugas Polda Metro dan Bareskrim Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Mei 2017, 15:56 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2017, 15:56 WIB
Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Polisi menangkap Miryam di Kemang Jakarta Selatan (foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Metro Jaya usai penangkapan dini hari tadi.

Pantauan Liputan6.com di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017), mantan anggota Komisi II DPR itu dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 120 CRV.

Miryam S Haryani dibawa sekitar pukul 15.31 WIB. Tak ada pernyataan apa pun dari Ketua Srikandi Hanura tersebut saat akan dibawa ke KPK. Ia yang mengenakan baju motif hitam putih itu langsung masuk ke mobil.

Seperti diketahui, Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.

KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya