Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap politikus Miryam S Haryani di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Anggota Komisi V DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, saat ini Miryam masih ditangani pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Kita akan periksa awal dulu berkaitan dengan kabur atau hilangnya yang bersangkutan, setelah itu kita akan serahkan ke KPK," kata Iriawan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Advertisement
Jika semuanya lancar, Iriawan mengungkapkan, hari ini pihaknya akan menyerahkan Ketua Srikandi Hanura itu ke KPK. Penyidik masih mencari tahu siapa saja yang membantu Miryam selama buron.
"(Setelah) dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Mapolda, dia ke mana saja dan siapa yang membantu. Hari ini rencananya kita serahkan (ke KPK)," ungkap Iriawan.
Miryam ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK. Saat ini, mantan anggota Komisi II DPR itu dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan.