Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam Haryani mau memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik terkait kasus yang menjeratnya.
"Pemeriksaan baru dimulai (malam) tadi. Nanti akan kita lihat fakta apa saja yang akan diungkap. Kita masih mengimbau pada tersangka untuk membuka seluas-luasnya keterangan apa saja yang diketahui oleh yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017.
Hal ini disebabkan jika Miryam mau bersifat kooperatif dengan penyidik akan membantu dan meringankan proses hukum Politikus Hanura itu kedepannya.
Advertisement
"Ini akan bantu tersangka juga ketika dibuka seluas-luasnya, supaya penegak hukum paham juga," kata Febri.
Sebelumnya, Febri juga mengatakan bahwa hal yang ingin di dalami oleh penyidik terkait kasus pemberian keterangan palsu ini adalah faktor yang membuat Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di dalam persidangan e-KTP.
"Kita akan lihat apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi tersangka MSH (Miryam S Haryani) saat jadi saksi sampe cabut BAP. Padahal sudah disampaikan secara sistematis. Kita akan telusuri apa yang jadi faktor BAP itu dicabut supaya lebih utuh bukan soal keterangan yang diduga tidak benar di pengadilan," tuturnya.
Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.