Todung: Jangan Sampai Pengadilan Ahok Kalah dengan Intimidasi

Ahli hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, seharusnya semua pihak menunggu vonis dari majelis hakim soal kasus Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Mei 2017, 13:17 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 13:17 WIB
todung mulya
Todung Mulya Lubis (Liputan6.com/Muhammad Ali)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dibacakan pada 9 Mei 2017. Meski begitu, sejumlah kelompok akan menggelar demonstrasi pada 5 Mei untuk menuntut Ahok divonis bersalah.

Ahli hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, seharusnya semua pihak menunggu vonis dari majelis hakim.

"Kita menunggu vonis dari majelis hakim. Kita ingin berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).

Dia menegaskan, jangan sampai majelis hakim dan peradilan di Indonesia ini kalah dengan tekanan massa.

"Kita tidak ingin pengadilan ini kalah dengan intimidasi dan demonstrasi. Kita tidak ingin kalah dengan mobokrasi, intimidasi dan tekanan," jelas Todung.

Menurut dia, apa yang terjadi saat ini, memang sudah banyak tekanan. Terlebih apa yang terjadi di media sosial.

"Di media sosial ini, semuanya intimidasi. Seolah-olah pengadilan ini disuruh memutuskan bersalah," tandas Todung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya