Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 90 bangunan semi permanen kembali berdiri di bekas kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun memastikan akan kembali meratakan bangunan yang kini dihuni ratusan kepala keluarga itu.
Lurah Penjaringan Depika Romadi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dan berbicara langsung dengan warga soal rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sosialisasi sifatnya lisan. Saya sudah beberapa kali bertemu masyarakat. Karena tugas kita sifatnya menghimbau dan mengingatkan kalau di situ (Kampung Akuarium) kan sudah dibongkar. Kalau sesuai aturan bangunan kan harus ada IMB meski di tanah sendiri sekalipun," kata Depika, Jakarta Utara, Kamis, 4 Mei 2017.
Depika melanjutkan, saat melakukan pertemuan, banyak warga Kampung Akuarium yang tak merespons. Kebanyakan mereka memilih diam dan berharap Gubernur Ahok mengurungkan rencana penggusuran.
"Saya pertimbangannya kurang paham (warga bertahan). Mereka kan katanya sudah mengajukan tuntutan dan mungkin mereka menunggu hasil pengadilan kali ya," ujar dia.
Warga kampung Akuarium, Yani meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok datang langsung untuk melihat dan berbicara kepada warga.
Dia juga meminta Pemprov DKI Jakarta menghormati proses gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan warga.Â
Advertisement
"Pak Ahok datanglah kesini melihat nasib warga disini. Jangan hanya berbicara lewat media saja," ujar dia.
Direktur Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Heni mengatakan, harusnya dalam menjalani sisa jabatannya, Ahok mau bertemu langsung warganya. Khususnya untuk berdamai dengan warga kampung Akuarium.
Sementara untuk rencana penertiban kembali Kampung Aquarium, baiknya Ahok menghormati proses hukum.
"Berarti Pak Ahok akan mencari musuh rakyat miskin lagi disisa masa jabatannya. Warga masih melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI, dan masih tahap mediasi, jadi Pak Ahok tidak bisa menggusur seenaknya kampung ini," Heni menandaskan.