Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya dipandang sebagai hal biasa. Karena itu, ia mengharapkan, hak angket KPK tidak perlu didramatisasi.
"Dipandang biasa sajalah. Jangan dramatisir. Kita tidak masuk ke dalam perkara. Jangan dianggap tabu. Kita harus lihat 15 tahun adanya KPK, harus objektif lihat penegakan hukum kita," ucap Masinton dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Ia mengatakan, banyak pihak yang berpandangan hak angket KPKÂ sebagai bentuk dukungan DPR terhadap koruptor.
Advertisement
"Kita dianggap koruptor, dianggap membela korupsi. Tapi kita menutup mata dengan penyimpangan di KPK. Ada itu, tapi kita tak bisa menggali. Karena setiap rapat selalu normatif yang disampaikan," tegas politikus PDIP ini.
Di tempat yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mempertanyakan sikap pilih kasih Komisi III DPR dengan mitra kerjanya. Diketahui mitra kerja Komisi III DPR tidak hanya KPK, melainkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menjelaskan, Komisi III DPR belum pernah mengeluarkan hak angket terkait kinerja Kepolisian. "Kasus Polantas yang nembak satu keluarga. Berani tidak hak angket juga," tanya Donald.
Terkait hal itu, Masinton mengaku butuh proses. Mengenai KPK, ia menjelaskan, pihaknya banyak mendapat laporan.
"Nanti pak satu-satu. Hak angket bisa ke mana saja. Konteks KPK, ini kita dengar penyimpangan banyak," ujar Masinton.