KPK Gencar Usut Kasus SKL BLBI, Ini Komentar Oesman Sapta

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) mendukung langkah KPK dalam mengusut mega skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Mei 2017, 07:41 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2017, 07:41 WIB
20161222- Oesman Sapta Resmi Gantikan Wiranto sebagai Ketum Hanura-Jakarta- Johan Tallo
Oesman Sapta resmi menjabat sebagai ketua umum setelah mundurnya Wiranto dari posisi tersebut disepakati oleh seluruh DPD Hanura, Jakarta, Kamis (22/12). Sementara, Wiranto menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) mendukung langkah KPK dalam mengusut mega skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Saya dalam kasus BLBI tentu semua orang juga mendukung agar kasus BLBI itu selesai, tidak digantung terus sampai sekarang. Itu harapan kita," tutur Oso kepada wartawan di Gedung LAN Makassar Sulawesi Selatan, Jumat, 5 Mei 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menko Ekuin Rizal Ramli. Saat pemeriksaan Rizal mengaku ada yang salah dalam proses kebijakan dan pelaksanaan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

Selain Rizal Ramli, penyidik juga memeriksa Mantan Menko Perekonomian era Megawati, Dorodjatun Kunjoro Jakti. Pemeriksaan Guru Besar FE UI itu, untuk mendalami informasi soal mekanisme penerbitan SKL BLBI.

"Kami dalami proses pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan Ketua BPPN tapi ada proses lanjutan sebelum SKL itu diterbitkan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 4 Mei 2017.

KPK sudah mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, diduga kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya