Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok diputuskan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Dalam sidang yang digelar Selasa (09/05/17), hakim menyebutkan sejumlah alasan yang memberatkan dan meringankan putusan hakim terhadap terdakwa Ahok.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Advertisement
Usai mendapatkan vonis tersebut, Ahok menyatakan akan melakukan banding. Hal ini dilakukan karena Ahok yakin tidak melakukan penodaan agama seperti yang didakwakan kepadanya.