Detik-detik Ahok Divonis Hakim

Dalam sidang yang digelar Selasa (09/05/17), hakim menilai Ahok terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

oleh Isna Setyanova diperbarui 09 Mei 2017, 12:59 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 12:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok diputuskan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Dalam sidang yang digelar Selasa (09/05/17), hakim menyebutkan sejumlah alasan yang memberatkan dan meringankan putusan hakim terhadap terdakwa Ahok.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Ahok menyatakan akan melakukan banding. Hal ini dilakukan karena Ahok yakin tidak melakukan penodaan agama seperti yang didakwakan kepadanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya