Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Bantah Soal Perintah Rendam HP

Asisten Pribadi dari Hasto Kristianto, Kusnadi dihadirkan di Sidang Praperadilan pengujian status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Feb 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 17:00 WIB
Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Pribadi dari Hasto Kristianto, Kusnadi dihadirkan di Sidang Praperadilan pengujian status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Menurut dia, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada bosnya soal perintah merendam handphone (HP) tidaklah benar.

“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?,” tanya Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

“Tidak pernah,” jawab Kusnadi.

“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?,” tanya Ronny lagi memastikan.

“Betul,” tegas Kusnadi.

Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, dimana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel. Menurut Kusnadi, perintah yang benar adalah melarung pakaian bekas yang dipakainya saat ritual doa. Dia menjelaskan, dia kerap menemani Hasto menjalani ritual doa. Ketika usai berdoa, pakaian yang dipakai harus dilarung. 

“Saya ingatnya nglarung (pakaian) saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu pak,” ungkap Kusnadi.

 

Tak Ada Perintah Tenggelamkan HP

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Merdeka).... Selengkapnya

Kusnadi memastikan, tak juga ada perintah menenggelamkan HP. Menurutnya, HP saat itu disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Usai mendengar pernyataan Kusnadi, Ronny meyakini keterangan dari Kusnadi tersebut menjadi hal penting. Mengingat pihak KPK, di dalam jawabannya sebagai Termohon di persidangan, mengangkat tuduhan bahwa kliennya membuat perintah agar HP direndam dan ditenggelamkan. 

“Kusnadi sudah menyampaikan tak pernah merendam HP dan HP masih ada dan sudah disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan,” tegas Ronny.

“Sudah disampaikan di persidangan yang disampaikan oleh saudara Hasan, bahwa Bapak itu adalah bukan yang memerintahkan perendaman Handphone. Bapak itu bukan Bapak Hasto Kristiyanto,” imbuhnya menandasi.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya