Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama aliasĀ AhokĀ bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Ahok dan tim pengacara mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
Vonis 2 Tahun untuk Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah.
Diperbarui 09 Mei 2017, 13:15 WIBDiterbitkan 09 Mei 2017, 13:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Dibalik Pengangkatan Ifan Seventeen jadi Dirut PT Produksi Film Negara
Pemerintah Fokus Tangani Kasus Perempuan dan Anak di 2025, Veronica Tan: Sinergi Jadi Kunci
Polda Banten Temukan 13 Ton Minyakita di Tangerang dengan Takaran Kurang dari Semestinya
VIDEO: Minyakita Kurang Takaran Masih Banyak Ditemukan di Pasar Tradisional
Banjir Pujian, Reza Arap Umumkan Aksi Mulia Akan Donasi ke Guru Honorer
350 Kata Singkat Bermakna untuk Inspirasi dan Motivasi
Apakah Anak Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia
VIDEO: Polisi Masih Selidiki Penyebab Terbakarnya Kereta di Stasiun Yogyakarta
Fenomena Worm Moon Picu Banjir di Pesisir Sampai Akhir Maret 2025
Suara Dipuji Adem Bak Ubin Masjid, 4 Momen Viral Kunto Aji Pamer Aksi Jadi Solis Hadroh
Usai Bertemu Pandawara Group, Prabowo Panggil Menko AHY Bahas Penanganan Sampah