Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama aliasĀ AhokĀ bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Ahok dan tim pengacara mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
Vonis 2 Tahun untuk Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah.
Diperbarui 09 Mei 2017, 13:15 WIBDiterbitkan 09 Mei 2017, 13:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pengusaha yang Polisikan Wakil Wali Kota Surabaya Bantah Tahan Ijazah Eks Pegawai
Bocah 5 Tahun Tewas saat Pegang Tiang Kanopi, Ternyata Berarus Listrik
Masuk Musim Panas, Ini Tanda-tanda Ada Ular Bersembunyi di Rumah
VIDEO: Belanja di Mal, Mantan Artis Diduga Edarkan Uang Palsu
Prabowo Ungkap Qatar Komitmen Investasi USD 2 Miliar di Danantara
Deretan Miliarder Ini Ketiban Sial Gara-Gara Ulah Trump
Menangkap Peluang saat Pasar Saham Bergejolak Imbas Perang Tarif
Link Live Streaming LaLiga Alaves vs Real Madrid, Minggu 13 April 2025 Pukul 21.15 WIB di Vidio
5 Fakta Terkait Bank DKI Sempat Alami Pemeliharaan Sistem Saat Libur Lebaran
Hingga April 2025, Ada 7 Film Indonesia Tembus 1 Juta Penonton Lebih, Terbaru Pabrik Gula dan Jumbo
Hasil BRI Liga 1 Persita Tangerang vs Barito Putera: Menang 2-1, Pendekar Cisadane Putus Tren Minor
Kejagung Sita 21 Moge di Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Mafia Minyak Goreng