Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, Ahok dan tim pengacara mengajukan banding atas putusan yang diberikan.
Vonis 2 Tahun untuk Ahok
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah.
diperbarui 09 Mei 2017, 13:15 WIBDiterbitkan 09 Mei 2017, 13:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Jumat 7 Februari Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
7 Desain Ruang Tamu Tipe Bohemian Ini Bisa Jadi Inspirasi, Cantik dan Nyaman
Arti Persaudaraan PSHT: Sejarah, Filosofi, hingga Nilai-Nilainya
Rekomendasi 7 Minuman untuk Diet, Ampuh Turunkan Berat Badan Secara Alami
Apa Arti Distribusi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui
Blokir Anggaran IKN: Dampaknya pada Sektor Konstruksi dan Ekonomi Nasional
Dorong Peningkatan ROI, Banyak Perusahaan Indonesia Beralih ke AI Open-Source
Dinamis Adalah: Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Fokus Pagi : Pemain Kesenian Jaranan di Banyuwangi Gigit Telinga Penonton hingga Putus
Memahami Apa Arti Konsumen: Definisi, Hak, dan Peran Penting dalam Ekonomi
Survei TRI di 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Ini Menteri Terbaik Pilihan Masyarakat