JPU: Penahanan Ahok Bukan Eksekusi

Majelis Hakim PN Jakut Menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Mei 2017, 13:06 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:06 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, sudah ditunggu banyak warga yang ingin mengadu kepadanya di Balai Kota.
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, sudah ditunggu banyak warga yang ingin mengadu kepadanya di Balai Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis 2 tahun terhadap terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, saat ini Ahok tengah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk mengurus administrasinya. Namun ia menegaskan, penahanan terhadap Ahok bukanlah eksekusi.

"Itu namanya penetapan yang ada di putusan. Jadi bukan eksekusi, tetapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di putusan," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Apalagi belum ada keputusan inkrach atau berkekuatan hukum tetap lantaran pihak Ahok menyatakan banding. Karena itu, Ahok akan ditempatkan di rumah tahanan, bukan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Iya (penahanan langsung hari ini). Tidak ada tawar-menawar," jelas Ali Mukartono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya