Djarot Prihatin Ahok Ditahan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

oleh herlan.primasto diperbarui 09 Mei 2017, 13:55 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

Atas vonis tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan prihatin. Ia juga mengatakan siap mengambil alih tanggung jawab, serta melakukan pembelaan jika diperlukan. Djarot berkomitmen akan selalu berada di samping Ahok. Menurut Djarot, dirinya dan Ahok merupakan satu paket dalam mengemban amanah warga Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya