Jokowi: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Kasus Ahok

Jokowi meminta semua pihak menghormati hukum yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Mei 2017, 16:31 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 16:31 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait vonis 2 tahun Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Jokowi menyatakan, pemerintah tidak bisa intervensi proses hukum terkait kasus Ahok.

"Begitulah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017).

Jokowi meminta semua pihak menghormati hukum yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Termasuk juga menghormati langkah akan yang akan diambil saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya