Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Setyo mengatakan, aksi massa pendukung Ahok di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta akan dibatasi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia meminta para pendukung Ahok agar membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.
"Aksi akan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB, sesuai aturan," ujar dia di Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Suyudi menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, ia juga melarang pendukung Ahok bermalam di lokasi aksi.
Advertisement
"Massa menginap di sini enggak mungkin, enggak ada, enggak boleh. Tapi kalau ada yang mau bakar lilin hanya boleh sampai satu jam saja, lebih dari itu kita akan tertibkan," ujar dia.
Mengenai pengamanan, Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah mengerahkan 600 personel dari gabungan beberapa wilayah.
"Itu dari Polda, Polres, dan Polsek. Ini tetap kita akan amanin, kalau melebihi waktu yang telah kita tentukan akan tetap kita tertibkan," jelas Suyudi.
Puluhan massa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sambil mengenakan pakaian khas dukungan Ahok-Djarot yaitu kotak-kotak, mereka menyerukan dukungan untuk dikabulkannya penangguhan penahanan Ahok.