Polri Minta Pihak Asing Tak Ikut Campur soal Proses Hukum Ahok

Menurut Polri, siapa pun termasuk pihak luar negeri boleh saja mengomentari hasil putusan sidang Ahok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Mei 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 14:30 WIB
Ribuan Lilin Untuk Ahok Sinari Pelataran Tugu Proklamasi
Ribuan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelar acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta (10/05). Mereka menyanyikan lagu-lagu nasional dengan menyalakan lilin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama mendapat perhatian masyarakat. Tak terkecuali beberapa pihak dari luar negeri, di antaranya Uni Eropa, Inggris, Denmark, dan Badan HAM PBB untuk Asia.

Mereka menyatakan prihatin atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut. Bahkan, Badan HAM PBB untuk Asia itu menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.

Menanggapi hal ini, Polri meminta pihak-pihak tersebut untuk menghormati hukum yang ada di Indonesia. Khususnya, proses hukum terhadap Ahok.

"Kita sudah ada aturan hukumnya, itu yang kita gunakan. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," kata Kepala Divisi Humad Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Setyo, siapa pun termasuk pihak luar negeri boleh saja mengomentari hasil putusan sidang Ahok. Hanya saja, sebaiknya pihak-pihak tersebut tidak mencampuri apalagi mengintervensi putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," tegas Setyo.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa terhadap Ahok yang menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya